KONTEKS.CO.ID – Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung disusun, di antaranya atur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025, mengatakan, saat ini sanksi telah diberlakukan.
Sanksi tersebut, lanjut dia, di antaranya terkait keracunan MBG. BGN telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG. Dari jumlah itu, baru 12 di antaranya diizinkan kembali beroperasi.
Dalam Kepres tersebut, lanjut Dadan, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna memastikan publik dapat memantau data kasus keracunan makanan MBG secara real-time.
"Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," kata Dadan.
Baca Juga: Singgung Pihak yang Nyinyir dengan MBG, Prabowo: 99,99 Persen Berhasil Dibilang Gagal
Ia menyebut bahwa data tersebut nantinya dapat dipantau di laman yang juga menyajikan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG.
"[Perpres] sudah beres, tinggal dibagikan," ujarnya.***