KONTEKS.CO.ID - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi meluruskan kabar soal kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni.
Ia menegaskan, Ammar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
“Ini yang perlu diluruskan. Ammar Zoni bukan terlibat peredaran narkoba, tetapi hasil penggeledahan rutin menemukan satu linting ganja,” ujar Mashudi di kantor Ditjen Pas pada Senin, 20 Oktober 2025.
Penggeledahan Rutin Ungkap Temuan Ganja Milik Ammar Zoni
Mashudi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan pada Januari 2025 saat petugas Rutan Salemba menjalankan inspeksi rutin.
Saat memeriksa kamar yang dihuni Ammar Zoni dan enam tahanan lain, petugas menemukan satu linting ganja.
Setelah itu, Ammar Zoni langsung diperiksa intensif dan dipindahkan ke sel khusus selama 40 hari. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Celah Penyelundupan Saat Jam Besuk
Mashudi menduga ganja tersebut bisa masuk ke dalam rutan lewat kunjungan. Ia mengakui, kemungkinan ada kelengahan petugas saat jam besuk sehingga barang haram itu berhasil diselundupkan.
“Bisa jadi saat kunjungan, ada yang menyelipkan barang itu. Petugas kita mungkin lengah, karena situasi saat jam besuk cukup padat,” ucapnya.
Sebelumnya, muncul dugaan Ammar Zoni terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis bersama lima tahanan lain. Namun, Dirjenpas menegaskan temuan tersebut berbeda dengan hasil investigasi internal.
Kejari Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara Ammar sudah lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, polisi masih memburu seorang buron bernama Andre, yang diduga sebagai pemasok narkoba dari luar rutan.
Menurut hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar disebut berperan sebagai penyimpan barang haram yang dikirim dari luar.