KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) ultimatum dua perusahaan sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group segera bayar Rp4,4 triliun uang pengganti kerugian negara dari Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
"Yang Rp4,4 triliunnya adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijaum," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang pengganti secara simbolis sejumlah Rp13.255.244.538.149 (Rp13,2 triliun) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Burhanuddin menyampaikan, kedua korporasi tersebut meminta penundaan pembayaran totalnya Rp4,4 triliun karena kondisi keuangan.
Baca Juga: Sita Total Rp13,2 Triliun, Kejagung Ungkap Alasan Hanya Pamerkan Rp2,4 Triliun ke Presiden Prabowo
"Kami bisa menunda, tapi dengan suatu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami kebun sawitnya, perusahaannya menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliunnya," kata dia.
Musimas Group dan Permata Hijaum Group meminta untuk mencicil kerugian keuangan negara yang belum ditunaikan.
"Tetapi kami juga akan meminta pada mereka untuk tetap ada tepat waktunya," ujar dia.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung tidak akan memberikan perpanjangan waktu kepada dua korporasi tersebut agar bisa menyetorkan ke negara seluruhnya.
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun," ujarnya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyampaikan, kebersasilan mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Uang sejumlah Rp13,2 triliun tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Terserah Pak Menteri mau digunakan untuk apanya, tapi apa yang kami lakukan semuanya untuk masyarakat Indonesia," katanya.