KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melawan Kejagung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sidang ini menguji keabsahan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Agenda Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim
“Pembacaan putusan,” demikian agenda sidang sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, 12 Oktober 2025.
Putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Pada sidang sebelumnya, 10 Oktober 2025, Nadiem dan Kejagung telah menyampaikan kesimpulan. Kejagung menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, untuk memperkuat penetapan tersangka.
Sementara, tim hukum Nadiem menggandeng ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, untuk mendukung gugatan praperadilan.
Baca Juga: Arief Prasetyo Dicopot dari Bapanas, Prasetyo Hadi Sebut Bakal Dapat Tugas Baru dari Pemerintah
Dalil Gugatan Nadiem
Tim hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan, penerbitan SPDP, dan audit kerugian negara oleh BPKP.
Mereka juga menyebut Sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan serentak pada 4 September 2025, bersamaan dengan penahanan, yang dianggap sewenang-wenang.
“Kami menilai tindakan Kejagung menyalahi prosedur hukum acara pidana,” ujar tim hukum Nadiem.
Mereka meminta penetapan tersangka dibatalkan dan penahanan diganti dengan penahanan kota atau rumah jika perkara berlanjut.
Tim hukum menegaskan Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut.