Baca Juga: Polda Metro Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta, 119 Personel Dikerahkan Jaga Keamanan Warga
Pemberhentian Arief tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, Arief diberhentikan dengan hormat dan diberi apresiasi atas pengabdiannya.
Kepres itu juga menetapkan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas dengan hak dan fasilitas sesuai ketentuan.
Disebutkan pula, pergantian ini dilakukan demi meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan di bidang pangan.***