KONTEKS.CO.ID – Pemerintah berencana menghapus atau melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana pemutihan tunggakan iuran JKN itu mendapat dukungan dari anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina.
Menurut dia, rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional patut didukung. Karena persoalan tunggakan selama ini menjadi ganjalan masyarakat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Upaya pemerintah itu dianggap sesuai dengan mandat negara dalam memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan.
"Kami (Komisi IX DPR) melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” tutur Arzeti di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah tengah mengkaji regulasi penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan nilainya tembus triliunan rupiah.
Baca Juga: Patrick Kluivert Ungkap Dua Blunder Fatal yang Hancurkan Timnas Indonesia!
Menurut Menko yang akrab disapa Cak Imin ini, kebijakan itu akan pemerintah umumkan pada November 2025.
Tujuan pemutihan tunggakan itu adalah supaya peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terbebani utang masa lalu. Lalu dapat kembali aktif dengan membayar iuran tanpa hambatan administratif.
Dia menegaskan, upaya itu bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen. Tapi memberi kesempatan baru untuk membangun kesadaran iuran yang lebih baik. ***