nasional

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar

Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Pakai Tas Loro Piana ratusan juta, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi di PN Jakarta Selatan. (Foto Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuntut artis Nikita Mirzani dihukum 11 tahun bui alias penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata salah seorang JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain pidana belasan tahun, Tim JPU juga menuntut Nikita Miezani membayar denda sejumlah Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Harta Fantastis Nikita Mirzani Bocor di Persidangan, Rp1,3 Triliun Mengalir dari Bisnis hingga Endorse

JPU menilai bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah mendistribusikan informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut JPU, Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman bersama-sama asistennya, Mail Syahputra.

Mereka melakukan perbuatan tersebut terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.

Baca Juga: Analis Mira Aset: Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Rekayasa Pengalihan 51 Persen Saham Tekan Perdagangan Saham BCA

Mereka mengancam akan memberikan komentar negatif terhadap produk kecantikan milik korban dan menyebarluaskannya melalui media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Korban Reza Gladys pun terpaksa memberikan uang sejumlah Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Mail.

Perbuatan Nikita dan Mail melanggar Pasal 45 Ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Drama Hukum Nikita Mirzani vs BCA: Rekening Diobrak-abrik Nasabah Prioritas Kena Imbas?

Selain itu, JPU menyatakan bahwa Nikita dan Mail terbukti melakukan TPPU, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh meminta terdakwa Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledeoi.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita atau kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi pada persidangan Kamis, 16 Oktober 2025.

Halaman:

Tags

Terkini