KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agenda sidang hari ini, Rabu, 8 Oktober 2025, berfokus pada pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Kejagung.
Tim hukum Kejagung bahkan membawa setumpuk dokumen ke ruang sidang utama yang disebut sebagai lampiran bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Cecar Direktur PT Galva Technologies Soal Korupsi Laptop Cromebook Nadiem Dkk
Pada sidang sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa terdapat 90 bukti dokumen yang akan diajukan ke persidangan.
Meski begitu, pihak Kejagung tidak memerinci isi dan jenis dokumen tersebut secara terbuka.
Sementara, Nadiem Makarim juga menghadirkan tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea, yang terlihat aktif memeriksa dokumen dari Kejagung bersama tim pengacara lainnya. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Selain menyerahkan dokumen, Kejagung juga berencana menghadirkan seorang saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian di persidangan hari ini. Kehadiran ahli ini disebut menjadi salah satu poin penting untuk memperkuat argumentasi hukum dari pihak Kejagung.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Sorot Kejagung Buat-buat Alat Bukti
Dihadiri Keluarga Nadiem
Sidang praperadilan ini juga menarik perhatian publik karena dihadiri langsung oleh keluarga Nadiem Makarim.
Turut hadir ibunda Nadiem, Atika Algadri, ayahnya, Nono Anwar Makarim, serta sang istri Franka Franklin yang mendampingi jalannya proses hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook termasuk salah satu perkara besar yang jadi sorotan publik. Putusan dari proses praperadilan nantinya akan sangat menentukan langkah hukum berikutnya, baik bagi Kejagung maupun kubu Nadiem.***