KONTEKS.CO.ID - Penolakan base fuel Pertamina terjadi karena SPBU swasta menolak penggunaan produk dengan kandungan etanol 3,5% yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis.
Meski Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil siap membeli stok tambahan melalui Pertamina dengan skema impor, faktanya kini seluruh operator swasta justru kompak menolak.
Alasan utama penolakan tersebut adalah kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam BBM Pertamina. Meski Pertamina menegaskan bahwa kandungan etanol tersebut masih sesuai dengan aturan di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?
Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan ini bukan hanya soal teknis, melainkan juga menyentuh ranah politik.
“Masak Ketua Umum Golkar bisa dipermalukan oleh Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Bisa hancur harga diri Bahlil Lahadalia itu,” ujar Uchok seperti dikutip pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menyebut Bahlil melakukan kesalahan besar karena tergesa-gesa memaksa SPBU swasta membeli BBM Pertamina tanpa melakukan uji kualitas terlebih dahulu.
“Kenapa sebelum memaksakan SPBU swasta membeli BBM Pertamina tidak melakukan cek and ricek kualitasnya? Itu mutlak bagi SPBU swasta sebelum kerja sama. Jadi ini salah perhitungan besar dari Bahlil,” kata Uchok.
Baca Juga: Informasi Kasus MBG akan Dibuat Mirip Era Covid-19, Begini Teknisnya
Menurut Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, kandungan etanol dalam produk Pertamina masih sesuai regulasi nasional.
“Regulasi memperbolehkan hingga 20 persen,” ungkap Achmad.
SPBU swasta tetap menolak karena menilai kadar etanol jelas akan berdampak pada kualitas serta performa bahan bakar yang mereka pasarkan.
Situasi ini menempatkan pemerintah dalam dilema. Di satu sisi, ada upaya mendorong sinergi Pertamina dengan SPBU swasta demi menjaga ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Ya Ampun! Beli HP Seken Bakal Harus Balik Nama seperti Motor Bekas, Ini Penjelasan Komdigi