nasional

Kejagung Copot Status Jaksa Iwan Ginting karena Terima Uang Rp500 Juta, Kini Dimutasi ke Bagian Tata Usaha

Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:20 WIB
Iwan Ginting dicopot sebagai jaksa dan ditugaskan ke bagian tata usaha (Foto: FH USU)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membebastugaskan eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting sebagai jaksa.

Pasalnya, dia terseret dalam skandal penilapan barang bukti kasus senilai miliaran rupiah.

Kekinian, Iwan Ginting dimutasi ke bagian tata usaha selama satu tahun.

Baca Juga: Khutbah Jumat 3 Oktober 2025, Ulama MUI Ingatkan Bahaya Bermedia Sosial untuk Integrasi Bangsa

"Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis 2 Oktober 2025.

Kini, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.

Sebagai informasi, dia terseret skandal penilapan barang bukti oleh bekas anak buahnya di Kejari Jakbar.

Baca Juga: Akun Medsos Resmi Kejagung Diretas dan Tampilkan Judi, Kapuspenkum: Serangan Terus Terjadi dari Luar

Nama Iwan Ginting masuk dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.

Disebutkan, Iwan Ginting menerima uang sebesar Rp500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam.

Azam disebut menyerahkan uang tersebut ke Iwan di salah satu mal di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran Rekrutmen KAI Commuter 2025

Bahkan, penyerahan uang disaksikan eks Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto pada 25 Desember 2023 lalu.

Sementara, Azam telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung menilap barang bukti senilai Rp23,9 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini