KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Penahanan dilakukan usai Hendi ditetapkan sebagai tersangka ketiga. KPK menahan Hendi untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Ia dititipkan di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selama 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dugaan Skema Korupsi Gas USD15 Juta
Kasus yang menjerat Hendi berawal dari dugaan praktik advance payment senilai USD15 juta dalam kerja sama jual beli gas dengan PT IAE. Skema itu disebut menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp240 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan aliran dana mencurigakan berupa commitment fee sebesar SGD 500.000 yang diterima Hendi dari Arso Sadewo. Dana tersebut diduga bagian dari kesepakatan transaksi gas.
Selain itu, Hendi juga disebut menyerahkan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto, perantara dalam perjanjian antara PGN dan PT IAE.
Baca Juga: Stasiun Karet dan Sudirman Digabung, Patung Jenderal Sudirman Akan Pindah Lokasi
Peran Sentral Hendi di PGN
Sebagai Direktur Utama PGN saat itu, Hendi dianggap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kerja sama dengan PT IAE. Keputusan strategis yang ia ambil diduga berimbas langsung pada kerugian negara.
KPK menilai peran Hendi sangat signifikan. “Penetapan HPS sebagai tersangka menegaskan bahwa KPK terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelas Asep.
Sebelum Hendi, KPK sudah lebih dulu menetapkan Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE) dan Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Viral Wali Murid Sekolah Elite Tolak MBG, Singgung Golongan Tidak Mampu dan Mobil Mewah