KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, mengatakan, program Makan Gizi Gratis (MBG) tidak mempunyai dasar hukum tata kelola yang jelas sehingga google atau chatGPT pun belum sanggup menjawab.
"Apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres, apa PP, apa undang-undang apa?" katanya dalam siniar Mahfud MD Official dilansir pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Prof Mahfud menyampaikan, kalau ditarik secara umum, belum ditemukan adanya aturan atau nomenklatur hukum yang mengatur program MBG.
"Tata kelolanya kan minimal asas kepastian hukumnya," kata dia.
Mahfud menegaskan, belum menemukan satu aturan hukum tentang MBG, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa mempertanggungjawabkan.
"Enggak jelas ya siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa kepada siapa," tandasnya.
Mahfud menyampaikan, program ini harus mempunyai payung hukum, baik berupa undang-undang (UU) atau Perpres, PP atau aturan lainnya.
Tidak adanya payung hukum membuat program ini tidak mempunyai kepastian hukum. Misalnya, jika terjadi masalah atau ketidakbenaran, maka akan sulit menindaknya karena tidak adanya aturan main.
"Terus apa ukuran ketidakbenaran? Kan harus ada tata kelolanya yang diatur misalnya dengan PP atau Perpres gitu. Itu kan harus begitu," katanya.
Menurut Mahfud, kepastian hukum itu penting agar orang bisa memprediksi, sehingga kalau melakukan kesalahan atau melakukan sesuatu sesuai aturan, mengerti akibat hukumnya.
"Kalau benar ini akibatnya. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini, akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa kalau ada kepastian hukum," katanya.***