KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188.
Konvensi tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan itu ditargetkan selesai diratifikasi pada 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan tingkat tinggi tripartit yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dengan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, asosiasi pengusaha, dan konfederasi serikat pekerja besar.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Gagal Berkomunikasi, Bagaimana Mau Bermitra dengan Rakyat?
Konvensi ILO No. 188, yang diadopsi pada 2007, menetapkan standar minimum bagi kondisi kerja dan kehidupan nelayan.
Di dalamnya mencakup syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, akomodasi, makanan, serta jaminan sosial.
Ratifikasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
Baca Juga: 7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat
Waktu itu Prabowo minta mempercepat perlindungan nelayan domestik maupun migran.
“Waktunya sekarang. Kita harus bersatu menyusun peta jalan ratifikasi Konvensi ILO No. 188,” kata Yassierli.
“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi nelayan,” Menaker menegaskan.
Baca Juga: Mengingat Peristiwa Bom Bali II 2005, Australia Paling Terguncang
Dengan target ratifikasi sebelum akhir 2026, Indonesia akan menjadi negara kedua di ASEAN yang meratifikasi konvensi ini.***