KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 39 buku yang sempat disita Polda Jawa Timur (Jatim) saat menangkap para tersangka demonstrasi ricuh pada Agustus 2025 lalu akhirnya dikembalikan usai tuai kritik.
Salah satu buku yang disita berjudul "Pemikiran Karl Max: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme" yang ditulis Franz Magnis-Suseno.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, buku-buku tersebut dikembalikan usai penyidik memastikan tidak relevan.
"Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.
Langkah ini, kata dia, sesuai Pasal 46 Ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur barang sitaan tanpa relevansi wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
"Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik," katanya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp12.000, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2.234.000
Polisi, kata Trunoyudo, memang melakukan penyitaan saat penyelidikan awal. Namun, usai analisis lebih lanjut, buku-buku itu dinyatakan tidak terkait pidana.
"Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana," sebutnya.
"Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” imbuhnya.
Keputusan tersebut, lanjutnya, sekaligus menyatakan jika penyidik tidak bisa semena-mena menahan barang milik warga.
Baca Juga: Saat Prabowo Sebut Anies Bantu Kemenangannya di Pilpres 2024 Usai Kalah 4 Kali: Saya Nggak Dendam
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” ujarnya/