-
AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, yang memberikan akses ke aplikasi core banking untuk memindahkan dana secara in absentia.
-
GRH (43), Consumer Relations Manager (CRM), yang menjadi penghubung antara sindikat dengan pihak bank.
-
DR (44), konsultan hukum, yang terlibat dalam perencanaan dan melindungi aksi pembobolan.
-
NAT (36), mantan teller BNI, yang mengeksekusi akses ilegal ke rekening dormant dan memindahkan dana ke lima rekening penampungan.
-
R (51), mediator, yang mengenalkan kepala cabang serta menerima aliran dana.
-
TT (38), pihak yang menerima dan mengelola hasil kejahatan.
-
IS (60), pelaku pencucian uang yang menyiapkan rekening penampungan.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP, hingga pasal-pasal dalam UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***