nasional

Kejagung Tetapkan CEO Perusahaan Asal Hungaria Buronan Korupsi Satelit Kemhan

Selasa, 23 September 2025 | 08:12 WIB
Jampidmil Mokhamad Ali Ridho menyampaikan perkembangan kasus korupsi satelit Kemhan. (KOTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan CEO PT Navayo International AG, Gabor Kuti, sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 23 September 2025, menyampaikan, Kuti diyantakan buron dan masuk DPO karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Anang menyebutkan, CEO perusahaan asal Hungaria tersebut juga dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan secara patut.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mokhamad Ali Ridho, menjelaskan, kasus korupsi yang melibatkan PT Navayo International AG ditangani Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan (tender) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan. Rekomendasi tersebut kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan dan PPK.

Baca Juga: Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai US$34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi US$29.900.000.

Ali mengungkapkan, meskipun pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan, namun sejumlah aset Pemerintah Indonesia di Perancis terancam disita.

"Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar US$16.000.000 meski pekerjaan belum dilakukan sebagaimana mestinya," kata Ali.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa perangkat handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki secure chip inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT.

Selanjutnya, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran sebesar US$20.862.822.

Halaman:

Tags

Terkini