KONTEKS.CO.ID – Benarkah gaji buruh di tahun 2026 naik signifikan? Terus simak artikel ini demi mendapat informasi yang valid.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri sampai sekarang masih pada tahap menyusun formula penetapan Upah Minimum (UM) 2026.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum bisa menjamin apakah UM tahun depan akan naik atau tidak. Yang jelas, aturan formula penetapannya sedang digarap.
"Tunggu aja (informasinya). Sedang dikaji, lagi dikaji. Nanti ada aturannya (upah minimum 2026)," ungkap Menaker di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 22 September 2025.
Kemnaker juga belum memberikan informasi apakah pemerintah menggunakan formula lama. Atau menyusun formula baru sebagai acuan dalam penetapan UM 2026.
“Iya atau nggak (acuan lama), nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.
Baca Juga: Butuh Tunggangan Baru? Jangan Kesusu Beli, Ada Motor-Motor Baru yang Kebelet Rilis di IMOS 2025
Menaker menegaskan, pemerintah masih mempunyai waktu hingga November dalam memfinalisasi regulasi terkait gaji buruh se-Indonesia. ***