Ratusan Travel Diduga Terlibat
Selain kasus Khalid, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan asosiasi perusahaan travel yang melobi Kemenag demi mendapat jatah kuota lebih besar.
Menurut KPK, lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga ikut terlibat. “Kerugian negara dari perkara ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Asep.
Baca Juga: Sensasi Erika Carlina Pasca Lahiran, Photoshoot Bareng Baby Andrew Bikin Netizen Geger
KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.
Penindakan dilakukan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik Menanti Tersangka
Meski uang percepatan sudah diamankan, publik menantikan langkah tegas KPK untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola kuota haji di Indonesia yang kerap dikaitkan dengan praktik bisnis hingga dugaan korupsi.***