nasional

KPK Ungkap Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid Basalamah dengan Uang Percepatan

Jumat, 19 September 2025 | 19:45 WIB
KPK bongkar oknum Kemenag di kasus kuota Haji khusus. (X @fotodakwah)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik mencurigakan terkait kuota haji khusus tahun 2024.

Seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) diduga menawarkan kuota haji khusus kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jamaahnya dengan syarat membayar “uang percepatan”.

Semula, Khalid bersama jamaahnya sudah mendaftar dengan skema haji furoda. Namun, oknum itu menawarkan jalur lain yang disebut resmi, yakni kuota haji khusus, yang memungkinkan keberangkatan tanpa antrean panjang.

Baca Juga: KPK Buru Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 18 September 2025 tengah malam.

Uang Percepatan Jadi Syarat

Menurut KPK, oknum itu menjanjikan keberangkatan di tahun yang sama asalkan jamaah bersedia membayar uang percepatan.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah diberikan lah uang percepatan,” ujar Asep.

Khalid pun mengumpulkan dana dari jamaahnya untuk memenuhi permintaan tersebut. Uang itu lalu diserahkan kepada oknum Kemenag.

Namun, setelah penyelenggaraan haji 2024 usai, muncul persoalan hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) haji. Hal ini membuat oknum tersebut ketakutan dan akhirnya mengembalikan dana kepada Khalid.

Baca Juga: KPK Buru Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun

Dana Dikembalikan, Diserahkan ke KPK

Asep menjelaskan, uang percepatan yang sudah sempat diterima oknum Kemenag itu kemudian dikembalikan secara bertahap ke Ustaz Khalid Basalamah.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu… diserahkan kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep.

Pada akhirnya, Khalid menyerahkan dana tersebut kepada KPK. Kini, uang itu menjadi barang sitaan dalam kasus kuota haji. Jumlah pastinya masih dirahasiakan oleh penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini