KONTEKS.CO.ID - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhirnya resmi memberlakukan perjanjian bersejarah yang mengharamkan subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal dan berlebihan (overfishing).
Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi negara-negara yang selama ini menggelontorkan miliaran dolar untuk subsidi yang dituding menjadi biang kerok menipisnya stok ikan di lautan global.
Perjanjian ini resmi berlaku setelah Brasil, Kenya, Vietnam, dan Tonga menyerahkan instrumen penerimaan mereka, memenuhi ambang batas dukungan dua pertiga dari total anggota WTO.
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Tarik TNI dari Gedung DPR, Koalisi Sipil Sebut Langgar UU
Rapat Khusus Dewan Umum WTO pada Senin, 15 September 2025, menjadi saksi momen penting ini.
Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, menyebut perjanjian ini mengirimkan sinyal kuat bahwa di tengah tantangan berat, negara-negara anggota dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah global.
“Perjanjian yang telah berlaku ini menjadi pengingat bahwa banyak tantangan terbesar yang kita hadapi dapat ditangani secara lebih efektif di tingkat multilateral,” ujarnya dalam pidato resminya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemerintah Berpeluang Kuasai Lebih dari 10 Persen Saham Freeport
Subsidi 'Haram' Biang Kerok Laut Sekarat
Lahirnya perjanjian ini didasari oleh data yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2021, sekitar 35,5% stok ikan global mengalami penangkapan berlebih, sebuah lonjakan drastis dari angka 10% pada tahun 1974.
Akar masalahnya? Subsidi ‘beracun’ yang digelontorkan oleh pemerintah. Dari total subsidi perikanan laut global yang mencapai USD35 miliar, diperkirakan sekitar USD22 miliar di antaranya dianggap merugikan dan secara langsung berkontribusi pada penipisan stok ikan laut secara brutal.
Perjanjian baru ini secara tegas melarang tiga jenis subsidi:
- Subsidi untuk penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
- Subsidi untuk penangkapan stok ikan yang sudah mengalami overfishing.
- Subsidi untuk penangkapan ikan di laut lepas yang tidak diatur.
“Dengan menetapkan aturan yang melarang bentuk terburuk dari subsidi perikanan yang merugikan, Perjanjian ini akan membantu melindungi persediaan ikan dunia dan mata pencaharian ratusan juta orang,” tulis WTO dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan
Dana Khusus untuk Negara Berkembang
WTO menyadari bahwa tidak semua negara memiliki kapasitas yang sama untuk menerapkan aturan ketat ini.