"Mereka bertanya bagaimana cara menanganinya. Itu masih sebatas kajian, bukan laporan hukum formal,” ucapnya.
Namun, Mahfud menyoroti pernyataan Ferry sebenarnya tak bisa dipandang sebagai sesuatu yang sepenuhnya salah.
"Apa yang disampaikan Ferry bagian saja dari aspirasi masyarakat. Karena isu darurat militer itu memang sudah tersebar luas di publik,” kata dia.
Terkait itu, Mahfud menyarankan pihak TNI agar kasus ini tidak dibawa ke meja hijau.
"Kalau menurut saya, lebih baik tidak diperpanjang. Sebab kalau berlanjut, nanti bisa muncul di pengadilan dengan membawa saksi dan pejabat yang hadir dalam pembicaraan. Itu justru bisa makin kacau,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud tidak menutup ruang hukum jika ada bukti kuat dari pihak TNI apabila ingin memperkarakan Ferry Irwandi ke polisi.
“Kalau memang ada bukti, silakan saja. Saya tidak menghalangi. Tapi kalau hanya berdasar isu, lebih baik selesai di sini,” ungkapnya.
Menurutnya lagi, pernyataan Ferry lebih tepat dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat usai demonstrasi yang dinilai melukai hati warga RI.
"Masyarakat punya ruang untuk berpendapat, meski kadang caranya menimbulkan polemik,” tandas Mahfud.***