nasional

Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa Direktur Adaro dan Eks Dirut Pertamina

Kamis, 11 September 2025 | 23:09 WIB
Jejak Irawan Prakoso di balik aset Riza Chalid. (Konteks.co.id/istimewa)
KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang, di antaranya Direktur PT Adaro, ME, untuk bongkar kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 11 September 2025, mengatakan, saksi selanjutnya EM selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). 
 
"EM [Elia Massa Manik] selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2017 sampai dengan 2018," katanya.
 
Baca Juga: Eks Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kena Periksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs
 
Selanjutnya, AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024 dan DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional 2022-sekarang.
 
Kemudian Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional 2022-sekarang, Taufik Aditiyawarman; VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021, HBS; Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping, AB.
 
Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, UR; Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2020, SS.
 
"AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping," ujar Anang.
 
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid.
 
Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Kilang Pertamina Internasional untuk Bongkar Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Cs
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:

1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

2. Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).

Baca Juga: Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Disebut Bohir Demo, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).

5. VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS).

6. Mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

7. Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS).

8. Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH).

9. Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Baca Juga: Kejagung Cecar 3 Pejabat Kilang Pertamina Internasional Soal Korupsi Minyak Mentah

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.

Halaman:

Tags

Terkini