KONTEKS.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 10 September 2025.
Pada kesempatan itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mempertanyakan nasib demonstran yang hingga kini masih ditahan polisi.
“Kami koordinasikan perihal yang masih ditahan dan bagaimana akses bantuan hukum serta penanganan anak,” kata Anis.
Baca Juga: Solidaritas Ojol Geruduk Polda Metro Siang Ini, Tuntut Kapolri Copot Kapolda Irjen Asep Edi Suheri
Terdapat 583 orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demo ricuh pada 25-31 Agustus 2025. Jumlah itu bukan hanya di Jakarta, namun juga dari sejumlah daerah seperti Medan, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Sebagian besar dari mereka yang ditahan anak usia sekolah. Namun Anis tak mengetahui pasti jumlah mereka yang ditersangkakan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dalam melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi, Polri sudah melalui tahapan sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami melaksanakan tahapan penggunaan kekuatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar dapat membatasi kerusuhan yang terjadi," ungkap Sigit.
Baca Juga: Suara Rakyat Menggema: Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
Ia pun mengajak Komnas HAM RI untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi pelaksanaan pengamanan terhadap demonstrasi, salah satunya dengan memantau melalui Command Center Polri.
"Komnas HAM RI dapat memantau pelaksanaan aksi unras di Command Center Polri sehingga dapat melihat aksi secara komprehensif," ujar Sigit.
Komnas HAM RI lanjut Sigit juga dapat terus berkoordinasi dengan Polri ihwal hasil temuan di lapangan sehingga permasalahan pascademo dapat segera dituntaskan.***