Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yakni terkait pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM [Nadiem Anwar Makarim] selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," kata Nurcahyo Jukung Madyo, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti," katanya.
Baca Juga: Harta Nadiem Makarim Merosot Tajam, Pernah Jadi Menteri Terkaya Kabinet Jokowi
Nurcahyo melanjutkan, hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka Nadiem dkk melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***