KONTEKS.CO.ID - Reyhan alias RAP menjadi satu dari enam orang yang ditangkap polisi karena diduga menghasut massa melakukan aksi anarkis saat demo di Jakarta.
Remaja yang dijuluki Profesor R ini diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 1 September 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Reyhan aktif mengunggah konten berisi tutorial pembuatan bom molotov di akun Instagram pribadinya.
Konten itu lalu disebarkan ke sejumlah grup WhatsApp (WAG).
"Ada beberapa WAG yang di dalamnya memberikan tutorial bagaimana melakukan pembuatan bom molotov," ujar Ade Ary, Selasa 2 September 2025 malam.
Dijuluki Profesor R Karena Bisa Merakit Bom Molotov
Di lingkungannya, Reyhan mendapat julukan "Profesor" karena dianggap piawai dalam merakit bom molotov.
Julukan itu kemudian melekat sehingga publik menyebutnya Profesor R. Lebih dari itu, ia juga bertindak sebagai koordinator penyimpanan bom molotov yang nantinya diambil oleh massa.
"Dari hasil analisis digital forensik, kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik dimana bom molotov bisa diambil," kata Ade Ary.
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa secara intesif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
RAP dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Terungkap Identitas Profesor R, Penyebar Bom Molotov saat Demo Ricuh di Jakarta
Enam Tersangka Penghasutan Ditangkap
Selain Reyhan, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzafar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, dan Figha alias FL.
Polisi mengungkap, Delpedro dan Muzafar diduga mengajak pelajar untuk turun ke jalan melalui akun Instagram yang berafiliasi dengan Lokataru Foundation.