“Kami percaya media mampu menghadirkan informasi yang benar-benar akurat, seimbang, dan kredibel. Prinsip profesionalisme serta aturan hukum sudah jelas menjadi acuan. Jadi, publik seharusnya tidak perlu khawatir terhadap informasi dari lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Profesionalisme adalah Kunci
KPI menekankan bahwa kebebasan pers dan media penyiaran tidak bisa berdiri sendiri tanpa profesionalisme.
“Informasi yang disampaikan media penyiaran ini adalah bagian dari demokrasi. Tetapi, kebebasan itu harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab. Profesionalisme menjadi benteng agar masyarakat mendapat berita yang layak,” tutup Ubaidillah.
Tragedi wafatnya Affan Kurniawan menjadi pengingat keras bahwa demokrasi menuntut keseimbangan: hak menyampaikan aspirasi tetap dijaga, sementara keselamatan publik tidak boleh diabaikan.
KPI menegaskan, peran media dalam menjaga kualitas informasi akan menjadi penentu apakah masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang utuh dan kredibel tentang peristiwa besar di negeri ini.***