KONTEKS.CO.ID - Tujuh oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas driver ojol Affan Kurniawan dinyatakan melanggar kode etik.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Polisi Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025, menyampaikan posisi duduk ketujuh orang tersebut dalam rantis.
“Dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut,” katanya.
Adapun dua orang yang duduk di kursi depan tersebut adalah Bripka inisial R selaku pengemudi dan sebelahnya adalah Kompol C.
Sedangkan 5 orang lainnya duduk di kursi bagian belakang, terdiri Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Abdul Karim menyampaikan, ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Divpropam Polri.
“Sudah terkonfirmasi, yang sudah kita pastikan,” ujar Abdul Karim.
Sedangkan untuk substansi peristiwanya, kata dia, Divpropam Polri masih memeriksa dan mengklarifikasi kepada tujuh polisi tersebut.
Ia juga memastikan bahwa Divpropam Polri akan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bukan hanya kepada terduga saja tetapi juga saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.***