Kata dia, anggota DPR yang awalnya dapat fasilitas rumah dinas kini sudah tak lagi diberikan.
"Kalau kami, wakil rakyat, selalu dihujat ya, disorot, dari rumah jadi nggak punya rumah (dinas) sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Gempa M3,7 Goyang Ruteng Kabupaten Manggarai NTT, Tak Berpotensi Tsunami
"Pak Menteri, karena itu kami wakil rakyat kami harus menyampaikan apa tuntutan rakyat kepada kami," sambungnya.
Diketahui, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Mereka mendapatkan tunjangan tersebut sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 untuk menyewa rumah selama 5 tahun.
Dengan demikian, setiap anggota DPR mendapat jatah Rp600 juta untuk menyewa rumah selama kurun waktu menjabat di Senayan.***