KONTEKS.CO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape di.
Langkah ini menanggapi kebijakan Singapura yang resmi melarang vape sejak 17 Agustus 2025.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Singapura menerapkan denda hingga SGD2.000 (sekitar Rp25 juta) bagi pelanggar larangan penggunaan vape.
Baca Juga: BNN Buka Peluang Larang Penggunaan Vape Tiru Singapura
“Kita perlu duduk bersama dan mendalami hal ini lebih jauh. Termasuk apakah nantinya dimasukkan ke RUU Narkotika,” kata Suyudi di Istana Kepresidenan, Senin 25 Agustus 2025.
Menurutnya, meski ada dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape, BNN harus memverifikasi data yang ada sebelum mengambil keputusan.
“Kemungkinan itu ada, tapi kami harus lihat datanya secara utuh,” ujarnya.
Baca Juga: Paman Jonathan Frizzy Bongkar Dalang Jebakan Vape Etomidate, Kanker Usus Jadi Plot Twist Tambahan
Suyudi menegaskan BNN berkomitmen memerangi narkoba.
Data BRIN 2023 menunjukkan jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.
Dari jumlah itu sekitar 800 ribu di antaranya pelajar dan mahasiswa.
“Perang melawan narkoba adalah untuk kemanusiaan," ucapnya.
"Kita ingin generasi muda terlindungi dari narkotika, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.***