KONTEKS.CO.ID - Mulai 2026, pembelian gas LPG 3 kg tidak lagi bebas seperti sekarang.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa gas melon ini hanya bisa dibeli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Baca Juga: AS Ungkap Produksi Unggas Indonesia Naik, Meski Tertekan Permintaan dan Harga Jual
Ia menyebut, saat ini masih banyak masyarakat kelas menengah atas yang ikut menggunakan gas subsidi ini, padahal peruntukannya jelas hanya bagi keluarga tidak mampu dan usaha mikro.
Target Tepat Sasaran
Dalam penjelasannya, Bahlil menyoroti data ekonomi yang digunakan pemerintah.
Nantinya, kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg dengan NIK akan disesuaikan dengan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Polytron Fox 200: Motor Listrik Modern, Stylish, dan Sangat Jauh Menjelajah
“Mulai tahun depan, sistemnya pakai NIK. Jadi yang masuk kategori kaya, terutama desil 8, 9, dan 10, tidak perlu lagi menggunakan LPG subsidi. Saya pikir dengan kesadaran sendiri, mereka bisa beralih ke LPG nonsubsidi,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini regulasi teknis masih difinalisasi.
“Teknisnya sedang digodok. Intinya, agar subsidi benar-benar dinikmati mereka yang berhak, bukan malah bocor ke kelompok mampu,” jelasnya.
Kebijakan Subsidi yang Lebih Ketat
Baca Juga: Piyu: Formula Tarif Royalti Aksi Sangat 'Fair' Bagi Penyanyi dan Pencipta Lagu
Kebijakan ini tidak hanya menyasar LPG, tetapi juga mencakup BBM bersubsidi.
Pemerintah sedang memperketat aturan penyaluran bahan bakar subsidi karena data menunjukkan masih banyak distribusi yang tidak tepat sasaran.