nasional

Tak Terlibat Urusan Partai, Dasco Akan Cek Status Keanggotaan Noel Ebenezer di Gerindra

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka korupsi pemerasan sertifikat K3. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco mengaku akan mengecek kembali status keanggotaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyusul penetapan tersangka oleh KPK kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu.

Ia sebelumnya membenarkan jika Noel sempat menjadi caleg dari partai besutan Prabowo Subianto itu.

“Ya kita baru cek kemarin bahwa benar, yang bersangkutan itu mencaleg melalui Partai Gerindra,” kata Dasco, Senin, 25 Agustus 2025.

Kendati sempat jadi caleg Partai Gerindra, Dasco membeberkan bahwa Noel tidak aktif dalam struktur pengurus partai.

Baca Juga: Kena OTT KPK hingga Jadi Tersangka Pemerasan, Gerindra Segera Pecat Noel Ebenezer

“Hari-hari yang bersangkutan tidak aktif, baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai,” tambah dia.

Dasco yang juga Wakil Ketua DPR RI ini menyebut, keanggotaan partai selalu diperbarui setiap akhir tahun.

“Saya belum tahu apakah kemudian memang secara otomatis per akhir tahun keanggotaan partai ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang dan perpanjangan itu nanti akan kita lihat apakah diperpanjang atau tidak,” katanya lagi.

Noel merupakan satu dari 11 orang yang diumumkan KPK terseret kasus dugaan tindak pemerasan sertifikat K3 kepada sejumlah perusahaan pada Jumat, 22 Agustus 2025 pekan lalu.

Baca Juga: KPK Respons Noel: Jangan Sedikit-sedikit Minta Amnesti, Ikuti Dulu Prosesnya  

KPK menyebut, Noel berperan melakukan upaya pembiaran hingga meminta bagian dalam pelaksanaannya.

Ia juga disinyalir menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, atau hanya berjarak dua bulan pascamenjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang dilantik pada Oktober 2024.

Noel Cs dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.***

Halaman:

Tags

Terkini