nasional

Seorang Wanita Indonesia Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena Cap Paspor Mencurigakan

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Wanita Indonesia ditangkap di KLIA2. (KLIA2)

KONTEKS.CO.ID - Seorang wanita asal Indonesia ditahan di ruang keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2), Minggu 17 Agustus 2025.

Itu setelah petugas imigrasi menemukan cap keamanan mencurigakan di paspornya.

Badan Pengendalian dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) menyebutkan hasil penyelidikan awal.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Atlet Dancesport Cilik Asal Yogyakarta Borong 6 Medali Emas di Malaysia  

Dalam penyelidikan awal ditemukan perempuan tersebut masuk ke Malaysia melalui Imigrasi di Kompleks Sultan Abu Bakar, Tanjung Kupang, Johor.

“Namun, pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem MyIMMs menunjukkan tidak ada catatan resmi mengenai masuk atau keluarnya yang bersangkutan hingga tahun ini,” demikian pernyataan AKPS, Senin 18 Agustus 2025.

Sehubungan dengan itu, AKPS mengatakan, wanita tersebut ditangkap dengan dugaan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Baca Juga: Imigrasi Tengah Cek Diduga Dua Eks Tentara IDF‎ Kelola Vila Mewah di Bali

Menurut pernyataan tersebut, individu itu akan diserahkan kepada Divisi Penegakan Departemen Imigrasi Selangor untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

AKPS menambahkan, kasus ini akan terus diselidiki untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan tindakan disipliner akan diambil terhadap setiap petugas yang terlibat.

AKPS juga menegaskan bahwa upaya memberantas pemalsuan dokumen perjalanan dan segala bentuk pelanggaran hukum imigrasi akan terus diperketat demi menjaga keamanan serta integritas pintu masuk negara.***

Tags

Terkini