KONTEKS.CO.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Setya Novanto melenggang menghirup udara bebas dari penjara khusus koruptor, Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jabar.
Setya Novanto mendapatkan fasilitas bebas bersyarat pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Vonis Setya Novanto
Sekadar mengingatkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, pada Selasa 24 April 2018, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terjadap mantan Ketua DPR tersebut.
Pengadilan juga mewajibkannya membayar denda sebsar Rp500 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Novanto dinilai terbukti korupsi proyek e-KTP pada tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Yanto, saat itu.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut mantan elite Partai Golkar itu dengan pidana 16 tahun disel dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga mengharuskan terpidana membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta (kurs 2020 sekitar Rp66 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke penyidik.
Hak politik yang bersangkutan juga dicabut selama lima tahun pascaselesai menjalani masa tahanan. Dan vonis ini sesuai dengan keinginan JPU KPK.
Terlihat Sehat Keluar dari Penjara
Berdasarkan foto yang beredar, pada Minggu 17 Agutus 2025, Setya Novanto terlihat mengenakan baju hitam dibalik jaket berwarna biru gelap.
Baca Juga: Viral Marquez dan Rossi Tertangkap Kamera Berpapasan tapi Tak Saling Sapa di MotoGP Austria
Ia berdiri dengan tangan kanan memegang berkas dan map biru diapit oleh tiga berbadan tegap..
Dari jaket yang terisngkap, terlihat Novanto mengenakan jam tangan klasik besar di lengan kanannya. Terpantai juga cincin di jarinya.