KONTEKS.CO.ID - Nama Setya Novanto lagi-lagi bikin heboh. Mantan Ketua DPR RI yang pernah dijuluki “The King of Drama” akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Keputusan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, menjawab pertanyaan wartawan usai upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
"Harusnya tanggal 25 yang lalu," lanjutnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Hat-trick Jadi Sekjen PDI-P: Pecahkan Rekor 3 Periode, Amanah Berat dari Megawati
Vonis Dipangkas, Wajib Lapor Hilang
Banyak yang tercengang karena vonis Setnov dipotong jadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, denda yang tadinya berat juga dikurangi jadi Rp500 juta, dengan ancaman enam bulan kurungan bila tak dibayar.
Agus menegaskan bahwa Setnov kini tak punya kewajiban wajib lapor. “Nggak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ujarnya singkat.
Publik pun bertanya-tanya, benarkah semua sudah tuntas, atau ini hanya babak baru drama panjang kasus E-KTP?
Baca Juga: Tiket Tambahan Konser Mariah Carey di Sentul: Kuota Silver Dibuka Lagi, Jangan Sampai Kehabisan
Uang Pengganti Jumbo dan Hak Politik Dicabut
Dalam putusan PK, MA juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti USD7,3 juta (sekitar Rp120 miliar).
Dari jumlah itu, Rp5 miliar sudah disetor, sehingga masih tersisa Rp49 miliar lebih yang harus dibayar. Kalau tidak, ada ancaman tambahan 2 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, MA juga mencabut hak politik Setnov selama 2,5 tahun setelah bebas. Artinya, meski kembali menghirup udara segar, jalan politik Setnov tetap terhenti untuk sementara.