Pihaknya, lanjut Meutya, juga berpeluang memblokir gim tersebut jika pengembang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
"Secara berkala kita akan panggil lagi, baru kemudian kita putuskan apakah ini perlu diblokir, atau perlu pembatasan usia yang lebih ketat, atau syukur kalau dalam waktu 1-2 bulan ini Roblox melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh untuk layanan di Indonesia," tandas Meutya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, negara punya kewenangan memblokir platform Roblox.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, pemblokiran dapat dilakukan jika platform tersebut terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan menimbulkan kerugian bagi anak.
Dikatakan Kawiyan, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” kata Kawiyan kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.
Dijelaskannya, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka.
Jika abai, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.***