nasional

Gelisah Pascaterima Abolisi, Tom Lembong: Tiba-Tiba Colokan Dicabut, Listrik Mati

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Foto: YouTube/Najwa Shihab)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mengejutkan setelah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula beberapa waktu lalu.

Meski mengaku sangat berterima kasih kepada Prabowo atas abolisi yang diterimanya setelah 9 bulan mendekam di balik jeruji besi, Tom Lembong tetap memiliki kegelisahan sendiri pasca menerima abolisi tersebut.

Pasalnya, banyak pendukung dan publik menyesali kasusnya berakhir dengan abolisi. Di sisi lain kata Tom, publik ingin melihat proses hukum sampai selesai. Terlebih dirinya sudah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI.

Baca Juga: Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY, Komisi III DPR: Harus Disertai Bukti Kuat

"Publik punya semangat yang tinggi agar saya melanjutkan perjuangan ini melalui jalur yudikatif, murni pure hukum. Banyak yang merasa iri, karena jadi antiklimaks. Semua sudah siap bertempur sampai ke PT, MA eh tiba-tiba colokan dicabut listrik mati," ujar Tom Lembong dalam program Mata Najwa dikutip dari saluran YouTube Najwa Shihab yang tayang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Seandainya pihaknya belum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lanjut Tom, kuat dugaan dirinya akan diberikan amnesti sebagaimana yang diterima mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Karena secara hukum saya masih bersalah dan vonisnya masih berlaku. Sehingga ada kesalahan yang harus dimaafkan. Secara hukum jalurnya ya abolisi tidak ada perkara, menghentikan semua tuntutan kasus yang tidak ada," paparnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Kejagung Sebut Sudah Kembalikan Ponsel dan Laptop Milik Tom Lembong Usai Terima Abolisi

Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi yang secara otomatis menghentikan proses hukum.

Pada malam yang sama, Tom resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Meski sudah bebas, pihak Tom tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya evaluasi atas jalannya proses peradilan.

Mereka pun resmi melaporkan tiga hakim yang memvonis perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Tom Lembong juga melaporkan auditor Chusnul Khotimah ke Ombudsman dan Pengawas Internal BPKP.

Pelaporan atau pengaduan auditor tersebut, semata-mata demi memperbaiki sistem hukum dan lembaga audit negara, dalam hal ini BPKP.***

Halaman:

Tags

Terkini