KONTEKS.CO.ID - Bupati Pati, Sudewo diduga menerima aliran uang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Rabu 13 Agustus 2025.
Adapun, dugaan korupsi itu terjadi saat Sudewo masih menjadi Anggota DPR RI.
Baca Juga: Preview PSG vs Tottenham: Duel Piala Super Eropa 2025 Penuh Gengsi Liga Prancis dan Inggris
Dikatakan Budi, penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo terus didalami penyidik.
"Benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu, saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub)," ungkap Budi.
Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Peta Transportasi Udara, Jumlah Bandara Internasional Dilipatgandakan Jadi 40
Hal itu terungkap dalam persidangan yang menghadirkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Kala itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Baca Juga: Kecantikan dan Fashion Strategis Gerakkan Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung BFF 2025
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo, dalam sidang yang dipimpin hakim Gatot Sarwadi itu menukil Antara.