KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan penculikan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu FF pada Jumat, 25 Juli 2025.
Penyidikan kasus dugaan penculikan tersebut terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rans Fismy, dilansir dari Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyampaikan, pihaknya telah menerima SPDP tersebut.
Baca Juga: IPW Sebut Polda Metro Jaya Berwenang Geledah Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah
Menurut Rans, SPDP ini atas nama tersangka FYH. Kejati DK Jakarta menerima SPDP-nya pada tanggal 30 Juli 2025, atau lima hari setelah penetapan tersangka FYH.
Tempo menyebut bahwa FYH adalah Ferry Yanto Hongkiriwang yang karib disapa Ferry Boboho. Dia diduga sebagai pengelola kafe di daerah Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).
Jampudsus Febrie Ardiansyah diduga terbawa ke pusaran kasus ini karena sejumlah anggota Densus 88 yang menguntitnya saat makan malam di kafe tersebut beberapa waktu lalu, berhasil ditanggkap pengawal Febrie.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Ferry pada Senin, 28 Juli 2025 atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan. Namun Polda Metro Jaya belum merespons konfirmasi wartawan soal kasus tersebut.
Baca Juga: IPW Minta Polri Buka Kasus yang Tengah Ditangani Densus 88 terkait FYH dan Jampidsus
Kasus ini diduga berawal dari penguntitan yang dilakukan Briptu FF terhadap Ferry. Kala itu, dia menguntit Ferry yang sedang makan bersama MN di Bogor Cafe Hotel Borobudur.
Ferry berhasil mengendus bahwa dirinya tengah dikuntit. Kemudian menelepon salah satu petinggi TNI. Setelah itu, datanglah sejumlah anggota BAIS TNI ke lokasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ngaku Tak Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dijaga Ketat TNI
Anggota BAIS TNI kemudian membawa Briptu FF setelah melakukan interogasi. Briptu FF baru dilepaskan beberapa hari kemudian setelah petinggi kedua institusi tersebut melakukan pertemuan.
Anggota Densus 88 tersebut diduga mengalami penganiayaan ketika diinterogasi oleh anggota BAIS dan Ferry. Dia juga tidak diberi makan dalam waktu yang cukup lama.