Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
Baca Juga: Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.