KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga saat ini belum ada pengajuan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan," kata Asep saat dikonfirmasi media pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Baca Juga: Franchise Alfamart, Worth It? Ini Rincian Modal, Skema Gerai Baru Rp300 Juta
Dia juga menambahkan, "Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan."
Pernyataan Asep ini menjadi penting di tengah isu yang beredar soal keterlibatan pihak dekat Bobby dalam pusaran kasus. Namun, KPK masih belum menyatakan adanya keterkaitan langsung dengan Bobby, yang juga menantu Presiden Joko Widodo.
Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 M: 6 Proyek, 2 Klaster
Kasus ini mencuat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
OTT tersebut menyasar dugaan suap proyek pembangunan jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Menlu Sugiono Orasi di Monas: RI Akan Kirim 10 Ribu Ton Beras untuk Palestina
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
"Total proyeknya ada enam, dibagi jadi dua klaster, nilainya sekitar Rp231,8 miliar," ungkap salah satu sumber internal KPK.
Baca Juga: Spotify Diboikot Gara-Gara Ulah CEO: Musisi protes, Publik Heboh, Ada apa?
Peran Tersangka: Siapa Beri dan Siapa Terima Suap?
Dalam perkara ini, KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, pihak yang diduga menerima uang panas tersebut adalah Topan dan Rasuli di klaster pertama, serta Heliyanto di klaster kedua.