KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Libur ini jatuh sehari setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan rangkaian karnaval kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan penetapan tanggal tersebut merupakan bagian dari semangat memperluas perayaan kemerdekaan hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
“Ada satu hadiah lagi dari bulan kemerdekaan ini. Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional usai puncak peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jumat 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Kalender Bulan Juni 2025, Siap-Siap Liburan Panjang Lagi
Untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menerbitkan surat edaran resmi yang mengimbau seluruh kantor pemerintah pusat dan daerah untuk berpartisipasi aktif.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada berbagai pimpinan instansi, mulai dari lembaga tinggi negara, kementerian, TNI, Polri, hingga kepala daerah dan perwakilan RI di luar negeri.
Dalam edaran tersebut, Prasetyo meminta seluruh instansi pemerintah memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan di lingkungan kerja masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.
Dekorasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun semangat nasionalisme dan memperkuat kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam merayakan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.