Tahun 1985, Hari Mulyono lulus program sarjana.
Beda dengan Jokowi, yang kata Sofian, tidak bisa lanjut ke program sarjana.
"Tapi Jokowi ini menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan juga, itu pada tahun 1980-an tidak lulus. Juga saya lihat di dalam transkrip nilai yang ditampilkan oleh (Polri), kan IPK-nya itu tidak sampai 2," tutur Sofian.
Baca Juga: KPK Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Korupsi EDC BRI: Ada George Filandow, Indra Utoyo, dan Irni Palar
Ia menjelaskan, saat itu kampus-kampus Indonesia masih pakai program sarjana muda dan sarjana.
Bila di fase sarjana muda nilai tak mencukupi, maka tak bisa lanjut ke jenjang sarjana.
Itulah mengapa, nilai Jokowi itu hanya membawanya sampai program sarjana muda dengan gelar B.Sc (bachelor of science), bukan Ir atau Insinyur.
Sofian mengatakan, Jokowi kena D.O atau drop out.
"Pada waktu itu masih ada sarjana muda dan doktoral jadi dia tidak lulus, tidak qualified, di-DO istilahnya, hanya boleh sampai sarjana muda, B.sc," kata Sofian menjabat Rektor UGM tahun 2002-2007 ini.
Baca Juga: KPK Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Korupsi EDC BRI: Ada George Filandow, Indra Utoyo, dan Irni Palar
Rismon lalu menanyakan, dari mana Sofian mendapat informasi itu.
Sofian menjawab, ia mendengarnya dari sejumlah profesor di Fakultas Kehutanan UGM.
"Sumber saya valid," kata Sofian.
Sofian juga menjelaskan, eks dosen UGM yang diseret-deret dalam kasus ini, Kasmudjo, menjadi sumber yang dia tanyai.
Menurut Sofian, Kasmudjo tak pernah melihat skripsi dan kapan lulusnya Jokowi.