KONTEKS.CO.ID - Praktik judi online saat ini semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar kelompok usia paling rawan, yaitu anak-anak dan remaja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, seperti didengarkan dalam perbincangan dengan PRO3 RRI, Selasa 15 Juli 2025.
“Banyak transaksi kecil yang dilakukan berulang, biasanya memakai e-wallet atas nama orang lain,” ujarnya.
Menurut Natsir, anak-anak sering menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik keluarga atau orang dewasa untuk mendaftarkan dompet digital.
Baca Juga: Istana Ancam Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online, Singgung Instruksi Presiden Prabowo
Ia menjelaskan, layanan e-wallet memang memudahkan akses anak-anak menuju situs judi online.
Modus ini semakin sulit dideteksi karena transaksi bernilai kecil, tetapi dilakukan berkali-kali.
“Mereka tinggal main lewat ponsel, tanpa pengawasan orang tua,” jelas Natsir.
Ia menambahkan, konten game yang mengandung unsur judi juga makin banyak menawarkan bonus dan strategi pemasaran yang menarik minat anak-anak.
Baca Juga: 571 Ribu Penerima Bansos untuk Judi Online, Ini Langkah Mensos Gus Ipul
PPATK sendiri mencatat adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan anak di bawah 17 tahun.
“Anak-anak seharusnya bermain yang positif, bukan berjudi,” tegas Natsir.
Pemerintah telah mengatur hal ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengharuskan verifikasi usia pengguna layanan digital.
Baca Juga: Heboh Dugaan BSU 2025 Dipakai Buat Judol, Menaker Layangkan Ancaman!