nasional

Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025, Mulai Hari Ini Serentak di Indonesia

Senin, 14 Juli 2025 | 07:33 WIB
Operasi Patuh 2025  digelar serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025. (X @@NTMCLantasPolri)

KONTEKS.CO.ID - Polisi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 digelar menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melansir dari X @@NTMCLantasPolri pada Senin, 14 Juli 2025, "Ingat, keselamatan adalah prioritas! Operasi Patuh digelar untuk menertibkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan."

"Jangan lupa helm, sabuk pengaman, dan jangan main HP saat berkendara!"

Baca Juga: Didikan Pelatih Indonesia, Taisei Kushima Juara Turnamen Jaya Raya Junior International Grand Prix 2025

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2025 di antaranya adalah:

  • Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)
  • Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
  • Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
  • Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi di bawah umur
  • Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  • Knalpot bising (brong)
  • Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Viral Tagar JusticeforDaru di Media Sosial, Kerabat dan Publik Desak Kasus Kematian Arya Daru Diusut Tuntas

Tentang Operasi Patuh 2025

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan Operasi Patuh digelar sebagai tindak lanjut dari pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh lima pilar keselamatan nasional.

“Operasi ini dilakukan serentak seluruh Indonesia mulai 14 sampai 27 Juli. Tujuannya untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” kata Aries dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin, 14 Juli 2025.

Selama operasi berlangsung, polisi akan menggunakan tiga pendekatan, yakni preemtif (pencegahan), preventif (pengawasan), dan represif (penindakan).

Baca Juga: 7 Cara Atasi Google Drive Penuh: Tips Praktis Biar Penyimpanan Lega Lagi

Kegiatan preventif akan dilakukan lewat edukasi masyarakat, termasuk berdialog dengan komunitas pengendara roda dua dan empat, serta kegiatan “ngopi bareng” bersama sopir untuk membahas pentingnya keselamatan berkendara.

Sementara dalam penindakan, kepolisian akan menarget pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Seperti melawan arus, tidak memakai helm,, menggunakan handphone saat berkendara dan mengemudi di bawah umur.

Halaman:

Tags

Terkini