KONTEKS.CO.ID - Riza Chalid beserta delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah benefit official PT Orbit Terminal Merak.
Raja minyak itu telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan pihak penyidik telah berusaha memanggil Riza Chalid.
Baca Juga: Merebak Kabar Status Tersangka, Dahlan Iskan Bakal Bikin Laporan ke Propam dan Dewan Pers?
"MRC (Mohammad Riza Chalid) selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.
Berdasarkan informasi yang didapat Abdul Qohar, Riza Chalid saat ini berada di Singapura.
Kini, Kejagung menyiapkan skenario untuk bisa mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia guna memenuhi pemeriksaan.
Baca Juga: Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi
Sebab, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” katanya yang dilansir pada Jumat, 11 Juli 2025.
"Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar. ***