KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melancarkan operasi pencarian dan penangkapan terhadap Muhammad Riza Chalid alias MRC.
Muhammad Riza Chalid yang selama ini dikenal sebagai "Saudagar Minyak" adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Yang bersangkutan adalah salah satu dari 9 (sembilan) tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Baca Juga: Resmi Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi, Menteri PKP Maruarar Minta Maaf
Walaupun Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka, yang bersangkutan masih belum ditahan penyidik.
"Karena itu kami sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, terutama di Singapura," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Kamis 10 Juli 2025 malam.
"Kami sudah ambil langkah-langkah (pencarian dan penangkapan), karena informasinya (Riza Chalid ada) di sana," katanya lagi.
Baca Juga: Berapa Gaji Tina Talisa Sebagai Komisaris Pertamina? Estimasi Rp21,8 Miliar Per Tahun
Ditambahkan Qohar, sebenarnya Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tapi Riza Chalid tak juga datang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait MRC, jelas Qohar, selama tiga kali berturut-turut ia dipanggil dengan patut, tapi tetap tidak hadir. "Berdasarkan informasi (yang tersedia), yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," sebutnya.
Terkecuali Riza Chalid, penyidik Kejagung sudah menahan 8 tersangka. ***