nasional

KA Sancaka Dilempar Batu Hingga Penumpang Terluka di Klaten, Begini Kata KAI

Selasa, 8 Juli 2025 | 11:42 WIB
Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah, ini kata PT KAI (Unsplash/HansRipa)


KONTEKS.CO.ID - Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng luka akibat pelemparan batu oleh orang tak dikenal, pada Sabtu 6 Juli 2025.

Aksi tersebut terjadi di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot. Akibatnya kaca jendela gerbong pecah dan melukai penumpang di dalamnya.

Serpihan kaca mengenai dua penumpang yang saat itu sedang dalam perjalanan malam.

Baca Juga: Lokasi Banjir Jakarta Hari Ini: 62 RT dan 3 Jalan Belum Surut

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapat pertolongan medis dari tim kesehatan KAI dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Kekinian, KAI telah memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui asuransi yang berlaku.

Salah satu korban bernama Widya Anggraini, melalui akun Instagramnya @widya_anggraini_awaw, membagikan kisahnya terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Peringkat Orang Paling Kaya di Dunia Juli 2025 Kacau! Siapa yang Lengser, Siapa yang Naik?

"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar Widya dalam unggahan yang memperlihatkan luka di bagian wajahnya.

Sementara, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat," tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Cuma Sampai 28 Juli! Jelajah Kota Masa Depan IKN Gratis, Tapi Ada Misi Rahasia yang Harus Kamu Lakukan!

"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Kata Feni, aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.

Halaman:

Tags

Terkini