KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong kepada awak media saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025, menjelang agenda sidang pembacaan tuntutan.
"Harus siap, setiap saat harus siap," ujar Tom singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Tom menolak memberikan komentar lebih lanjut dan menyebut akan memberikan pernyataan resmi usai sidang selesai.
Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU, menyusul rampungnya proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Mendag dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan, tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Beredar 24 Nama Calon Dubes RI, Uji Kelayakan Mulai Digelar Besok
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar, baik dari sisi kemahalan harga Gula Kristal Putih (GKP) yang dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam program stabilisasi harga, maupun dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Jaksa juga menyoroti pemberian izin impor kepada PT Angels Products, meskipun saat itu stok gula di dalam negeri dinilai masih mencukupi.
Meski begitu, Tom Lembong secara tegas membantah dakwaan tersebut. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, menyebut bahwa kliennya dijadikan kambing hitam dan dipaksa bertanggung jawab secara tidak adil.
Baca Juga: Ali Berawi Resmi Diberhentikan Prabowo dari Jabatan Deputi Otorita IKN
"Kami menilai klien kami dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa atas kebijakan yang dijalankan secara kolektif di pemerintahan saat itu," ujar Ari Yusuf dalam keterangan sebelumnya.***