KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC Bank BRI terus menggelinding di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar terakhir, penyidik KPK menyita uang uang Rp5,3 miliar pascamenggeledah 5 (lima) rumah dan 2 (dua) kantor sehubungan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
“Uang Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta sudah dipindahkan ke rekening KPK. Uang itu diduga adalah bagian fee atas pengadaan EDC,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Menuju Piala Dunia 2026, Messi Pertimbangkan Kembali ke Eropa?
Pihaknya juga ikut menyita bilyet deposito sebesar Rp28 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Sekadar informasi, KPK menyebut nilai kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp700 miliar.
Nilanya 30% dari nilai proyek itu sendiri yang mencapai Rp2,1 triliun sepanjang periode 2020–2024. ***