nasional

MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas 

Rabu, 2 Juli 2025 | 21:56 WIB
Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Instagram @s.novanto)

"Saya dengar kabar memang ada pengurangan hukuman," kata Maqdir pada Rabu, 2 Juli 2025.

Namun, Maqdir Ismail berpendapat pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, tidaklah patut. Menurutnya, Setnov seharusnya bebas.

Maqdir menuturkan mantan Ketua DPR itu tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Direspons, Mantan KSAL: Kita Duduki MPR, Saya Siapkan Kekuatan

Karena Setnov tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengadaan e-KTP. "Dia bukan anggota komisi dua DPR RI sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP," ujarnya.

Karena itu, Maqdir merasa kliennya didakwa dengan pasal yang salah. "Dakwaan yang paling tepat untuk Setnov adalah pasal tentang suap, yakni Pasal 5 atau 12, atau Pasal 12B atau Pasal 11," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini